kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustapan) kabupaten setempat, menggelar kegiatan rapat membahas, yakni mengenai naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan di wilayah Gumas ini.
“Dalam penyelenggaraan pemerintah kita terutama sekali terkait dengan dokumen-dokumen yang aset-aset daerah, ini yang sering terabaikan. Sehingga ketika mau diproses lebih lanjut terkait tanah atau bangunan ketika diproses sertifikat, maka perlu adanya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan,” ucap Asisten I Setda Gumas Lurand, mewakili Bupati Jaya S Monong, Senin (15/5).
Baca Juga : Pengajar Muda Kunjungi Dispusip Seruyan
Apabila tidak ada Perda yang mengatur, kata dia, akan terkendala dan ini sangat sering ditemui di penyelenggaraan pemerintah. Sehingga, kearsipan ini sangat perlu di daerah maka kedepan untuk hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi, karena itu dengan adanya perda yang mengatur supaya jelas landasan hukumnya.
“Memang perlu landasan hukum bagi kearsipan ini dan penyelenggaraanya agar dapat lebih baik lagi, apalagi kedepan dihadapkan dengan segalanya dengan elektronik dan itu tidak menutup kemungkinan sistem pengelolaan arsip ini pasti seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Launching Aplikasi Srikandi
Sejauh ini, dia meminta kepada para peserta kegiatan rapat ini agar dicermati dengan sebaik mungkin dalam hal-hal yang memang penting dilakukan oleh setiap dinas maupun badan yang ada di wilayah kabupaten setempat.
“Kita meminta dengan bapak-ibu yang mengikuti kegiatan ini supaya mengikuti kegiatan ini dengan baik apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, saran, pendapat maka langsung saja kepada narasumber yang ada ini,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post