kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengaku masyarakatnya yang memiliki bangunan sarang walet belum taat dalam membayar pajak. Sebab, selama ini pendapatan daerah di Katingan dari sektor pajak belum terserap maksimal.
” Coba dibayangkan, bangunan sarang walet di Katingan ini mencapai 5 ribu unit. Jika, satu bangunan ini dikenakan pajak sekitar Rp 1,5 Juta untuk satu tahun penerimaan daerah bisa mencapai Rp 7,5 miliar ” Katanya, Selasa (22/3/2022).
Ia menyebutkan, masyarakat yang mempunyai bangunan walet diminta untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat bayar pajak. Pasalnya, penerimaan daerah ini demi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga :Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
“Saya harap masyarakat yang memiliki usaha gedung walet segera bayar pajak. Semua itu dilakukan untuk kemajuan daerah, ” Mintanya.
Ia menyebutkan, padahal ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Penarikan pajak itu terus dilakukan hingga tingkat desa oleh petugas dari dinas terkait.
” Di daerah pedesaan maupun diperkotaan, ada warga yang memiliki bangunan sarang walet sebanyak dua gedung bahkan lebih. Itu yang lebih ironi, punya banyak bangunan walet tetapi tidak membayar pajak, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pihak pemilik. Dirinya akan berpikir lebih baik menggusur bangunan walet tersebut. Alasannya, sangat disayangkan jika memiliki bangunan walet lebih dari satu tetapi tidak patuh dalam membayar pajak. [Red]
Discussion about this post