kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (PPSOPD), dan proses lanjutan pelaksanaan Penyetaraan Jabatan (Pelpenjab) yang masih tersisa tujuh Perangkat Daerah (Perda). yang belum mendapatkan pertimbangan tertulis, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Birokrasi Reformasi (KPADBR) yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Negeri. Khususnya diwilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Sekretaris Daerah Yansiterson mengatakan terkait program lanjutan Pelpenjob dilingkup Pemerintah Kabupaten Gumas yang masih tersisa tujuh Perangkat Daerah, termasuk Sekertaris Daerah yang sedang menegosiasikan Untuk pelaksanaan FJD di Jakarta pada hari Jum,at yang akan datang.
Baca Juga : 2022, Pemkab Gumas Adakan Pembubuhan Tanda Tera
“Dari hasil rapat untuk tujuh Pelpenjab memang sudah selesai semua, namun ada beberapa hal yang perlu disampaikan khususnya untuk setda. Untuk sekarang ini kami mencoba kusus untuk bagian umum yang tidak termasuk penyederhanaan yang terdapat tiga sudbak yang ada disitu dikarenakan menyangkut layanan-layanan Pimpinan makanya kami coba untuk mempertahankan,” kata Yansiterson, selasa (8/2).
Ia menyampaikan, disaat memilih penyusunan kasudbak yang cocok ada beberapa yang tidak mempunyai pasangan yang menandakan ada beberapa Penyataraan Jabatan yang belum siap sepenuhnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
“Bayangkan ada beberapa bagian organisasi dikami atau dipemerintahan yang tidak ada pilihan jabatan fungsionalnya, makanya itu sebapnya dari beberapa perangkat daerah ini ditahan sementara menunggu nama-nama jabatannya itu lengkap dikarenakan ada beberapa perjalanan. Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan, tadi diinspektorat itu ada satu jabatan yang dikecualikan untuk penyederhanaan tetapi kami sepakat untuk tidak dikecualikan semua yang artinya semua inspektorat itu fungsional semua,” ujarnya.[Red]
Discussion about this post