kaltengtoday.com, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu bagi pekerjanya.
“Untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir, sebab sudah pasti diberikan,” ujar Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, Sabtu, 1 April 2023.
Sedangkan pembayaran THR oleh perusahaan swasta, diharapkan dapat mengikuti anjuran pemerintah.”Untuk perusahaan lainnya diimbau untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan anjuran pemerintah yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Baca Juga : Warga Diimbau Laporkan Peredaran Miras Selama Ramadan ke Polisi
Dia menjelaskan sesuai anjuran yang diberikan pemerintah, pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para pekerja selambatnya dilaksanakan pada 18 April 2023.
“THR ini harus diberikan kepada pekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ucap dia.
Menurut dia, untuk memperlancar pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja yang ada di daerahnya, maka pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja.
“Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan dilakukan sosialisasi kembali agar tidak ada yang melanggar, serta semua hak pekerja dapat diberikan dengan baik,” tutur sekda.
Baca Juga : PDAM Tirta Barito Optimalkan Pelayanan Selama Ramadan
Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar seluruh perusahaan dapat menunaikan pemberian THR IdulFitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Pemberian imbauan itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. “Sehingga dengan adanya pemberian THR tepat waktu, akan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan perjalanan mudik dengan nyaman dan aman nantinya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post