kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas telah memiliki satu orang penera. Yang mana, tujuannya untuk melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP.
Kepala Disperindag Gumas Luis Eveli mengatakan, dengan ada penera di kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, sehingga pelaksanaan, pelaksanaan tera dan tera ulang, pengujian dan pengelolaan cap tanda tera.
“Dengan beban kita semakin bertambah, maka kami harapkan adanya penambahan bagi penera kita, dan kebetulan kita saat ini sudah memiliki ada satu orang penera, karena obrik pemeriksaan dari terra ini setiap bulan dan tahun pasti bertambah,” ucap Luis Eveli, belum lama ini.
Sedangkan tera tersebut, kata dia, dilakukan ke masyarakat. lalu, adanya biaya distribusinya tidak seberapa untuk pungutannya. Karena untuk, peneraan timbangan khusus di pasar tradisional biayanya tidak sampai puluhan ribu rupiah. Akan tetapi manfaatnya akan terasa dirasakan oleh pembeli.
Baca Juga : Pemkab Gumas Aktif Awasi Perbaikan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun
“Biayanya, tidak seberapa yakni berkisar Rp 5 ribu lebih saja kalau untuk timbangan meja, dan itu menyesuaikan perda kita yang ada,” ujarnya.
Selain itu dijelaskannya, untuk tera tera ulang tersebut dilakukan yakni sebenarnya tidak mengejar untuk pendapatan asli daerah (PAD). Namun ia optimis, mengejar manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, tidak ada yang dirugikan soal timbang dari penjual.
Baca Juga :Ini Arah Kebijakan Pemkab Gumas
“Yang kami kejar itu tidak semua untuk PAD, akan tetapi manfaatnya banyak misalnya di toko emas itu selisih minus atau plus, ya sangat lumayanlah dampak kepada mereka, walaupuh itu hal kecil ya dampaknya sangat berarti bagi pembeli maupun penjual, maka harus setiap tahun dilakukan peneraan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post