kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pihak perusahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diwajibkan tujuh hari sebelum hari lebaran. Menyingkapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar mendirikan posko pengaduan.
“Menurut kami untuk pembayaran THR itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau merayakan hari raya idul fitri 1 syawal 1443 hijiriah tahun 2022 ini. apabila tidak dinas terkait harus membuat posko pengaduan,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Rabu (20/4).
Baca Juga : Pemkab Gumas Mesti Gunakan Aplikasi E-Perda
Apabila ada posko tersebut, lanjut politikus yang sudah menjabat tiga periode di legislatif ini menyebutkan, untuk memudahkan pemantauan serta perusahan yang belum melakukan pembayaran kewajiban kepada para karyawan.
“Dengan didirikannya posko itu mereka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu, kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.
Begitu juga bagi perusahan yang di badan usaha milik daerah, jelas dia, harus wajib membayarkan kewajiban seperti THR tersebut karena itu harus ada pemerataan. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta ataupun milik daerah.
Baca Juga : Tukar Guling Tanah Sekolah Diterima Pemkab Gumas
“Perusahan itu harus sama memberikan hak dan kewajibanya kepada karyawan, mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” tandas Haji sapaan akrapnya ini. [Red]
Discussion about this post