Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pihak Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk bertidak tegas bagi perusahan besar swasta (PBS), yang merugikan, seperti bergerak dalam tiga bidang ini yakni, perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan, apabila PBS yang bekerja di wilayah Kabupaten Gumas, hanya mengambil keuntungan saja bahkan merugikan. Maka dia meminta dengan pemerintah daerah untuk bertindak secara tegas.
“Kami sangat mendukung kalau pemerintah bertindak tegas ke PBS yang ada ini hanya merugikan saja, karena dimana bumi berpijak disitulah langit dijunjung, artinya harus ada kontribusi buat masyarakat dan pemda,” ucap Polie L Mihing, Minggu (13/6).
Namun faktanya, kata dia, melintasi jalan baik di daerah dapil III bahkan di dapil I hanya kerusakan fasilitas jalan saja yang diberikan, maka dia berharap dengan pemerintah khususnya Kabupaten Gumas. Pasalnya, kata dia PBS hanya mengeruk daripada sumber daya alam (SDA) saja, namun tidak memperhatikan fasilitas jalan masyarakat.
“Namun kenyataannya saat ini yang dirasakan masyarakat hanya kerusakan yang kian parah, padahal jalan ini peruntukannya tidak untuk mobilisasi dari perusahan, namun dibangun untuk masyarakat biasa,” tegas dia.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk melakukan cek dan ricek terkait beberapa perijinan PBS dari tiga sektor baik itu dari segi tambang batu bara, Hak Pengusaan Hutan(HPH), maupun HGU Sawit yang berinvestasi di Gumas ini.
“Kami meminta dengan Pemda Gumas agar melakukan investigasi memantau perijinannya dari ke tiga sektor PBS itu,” terang Untung J Bangas.
Baca juga : Lima Fraksi DPRD Gumas Setuju Empat Raperda Dibahas
Lanjut legislator dari partai Demokrat ini menuturkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya dilapangan, banyak terjadinya pelangaran. Umumnya, saat ini para perusahan itu tidak sesuai dengan izin AMDAL atau perizinannya. Sehingga, menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kabupaten Gumas tentunya.
“Hasil yang kita temukan ada beberapa dari perusahan ini tidak sesuai dengan izin mereka, dan berbagai alasan mereka bahkan hanya ujicoba saja, namun yang faktanya tidak sesuai, artinya yang rugi itu masyarakat terlebih pemerintah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post