kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menggelar konsultasi publik II revisi materi teknis rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2021. Guna untuk memperkaya wawasan, ide, dan gagasan dalam mendukung percepatan penyelesaian regulasi revisi RTRW.
Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) revisi RTRW kabupaten, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dapat menghindari terjadinya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang saat ini sedang marak terjadi.
“Pengawalan proses penyusunan harus dilakukan oleh pihak terkait, baik itu di tingkat kabupaten maupun kecamatan, maka setelah RTRW bisa menjadi pedoman dalam pembangunan, serta tidak ada lagi terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang terjadi,”ucap Yansiterson di aula Hotel Zefanya, Senin (20/12).
Kemudian, kata dia, ada penetapan perda revisi RTRW ini untuk menghadapi isu-isu strategis, terkait dengan tantangan yang dihadapi dunia investasi perizinan pengunaan ruang wilayah. Di era revolusi industri menuju 4.0 dalam konteks persaingan global. Sehingga mampu menarik minat investor masuk ke Kabupaten Gumas.
“Maka perda revisi RTRW kabupaten juga bisa memasukkan pengembangan dan pembangunan food estate program strategis nasional di wilayah Kecamatan Sepang,” ujarnya
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Turunkan Angka Stunting Lintas Sektor
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen mengatakan, konsultasi publik II sebagai wadah/forum untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari seluruh pemangku kebijakan/kepentingan terhadap dokumen revisi materi teknis RTRW Kabupaten Gumas.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Terima Bantuan APD dari GAPKI Kalteng
“Peserta yang mengikuti konsultasi publik tersebut, yakni dari seluruh pemangku kepentingan forkopimda, DPRD, OPD, camat, tokoh masyarakat, kepemudaan dan asosiasi,” demikian Baryen.[Red]
Discussion about this post