kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gumas mengadakan kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform (PPL), dalam kegiatan redistribusi tanah sebagai objek reforma agraria (TORA) tahun 2021 ini.
Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, dalam kegiatan tersebut sebagai kerja dari panitia, sehingga tergabung didalamnya yakni unsur pemda juga dan berbagai stakeholder. Lalu, jelas dia, mengutamakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan dibentuknya kegiatan sidang PPL ini, kami dari Pemda sangat mendukung, karena tugasnya mengutamakan kepentingan masyarakat, lalu pemerintah pusat melalui BPN punya program seperti ini,” ucap Yansiterson, Kamis (2/12).
Menurutnya dalam konteks kegiatan itu, mengenai redistribusi tanah dari hasil-hasil turun kelapangan, sehingga kalau ada persoalan bisa diselesaikan dari TORA yang sudah dibentuk. Yang mana target data ditangani mencapai 851 di tahap yang kedua.
“Targetnya itu lumayan banyak 5050, yang diproses hanya 1700 saja, walaupun demikian ada beberapa hal yang perlu dihadapi bagi teman-teman di lapangan, termasuk sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Gumas Gelar Apel Peringati Hari Pramuka
Sementara itu, Kepala Kantah Gumas Ferdinan Adinoto menjelaskan terkait kegiatan di tahun 2021 ini nilainya sudah selesai. Maka dapat diartikan sidang PPL ini sebagai rangkaian tahap akhir. Namun ada yang tersisa ada dua kegiatan dan bukan kegiatan dilapangan. Tetapi dilakukan sosialisasi secara masif di tahun depan.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Ajukan Dua Raperda
“Sedangkan kami di tahun 2022 mendapat target redistribusi tanah sebanyak 3000 bidang, dan kami sudah sepakat bahwa kita sudah bersama-sama mensosialisasikan kegiatan ini, dengan cara jemput bola,” demikian dia. [Red]














Discussion about this post