kaltengtoday.com, – Sampit, – Masih ingat kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang istri dihabisi oleh suaminya sendiri. Kejadian tersebut terjadi sebuah perusahaan di Kecamatan Telawang, Kotim pada 4 Juni 2021 lalu. Kini kasus tersebut sudah sampai pada putusan pengadilan.
“Dalam dakwaan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatannya salah karena membunuh istrinya yakni Susiani,”ucap hakim yang dipimpin oleh Ardhi Wijayanto, Jum’at (24/9).
Terdakwa dikenakan pasal 44 Ayat (2) dua UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa divonis 3 tahun penjara. “Terdakwa ini diketahui salah satu karyawan perusahaan ,paparnya.
Baca juga :Â Ini Motif Pembunuh Sadis Di Desa Basirih Hulu Kotim
Alasan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengaku atas perbuatannya, selain itu anak korban memaafkan perbuatan ayahnya itu lantaran orang tua satu-satunya hanya tersisa terdakwa. “Vonis yang memberatkan yakni terdakwa menghabisi nyaws istrinya. Baik penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menerima hasil putusan hakim.
Baca juga :Â Kasus Pembunuhan Juragan Ternak Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Sebelum terjadi pembunuhan tersebut, antara korban dan terdakwa terlibat pertengkaran, akhirnya korban dibacakan dan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post