Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap ibu kandung dan pembakaran rumah dengan tersangka Agus Iving memasuki sidang pembacaan tuntuntan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (16/7) tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Chandran Roladica Lumbanbatu, SH.MH dengan Hakim anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, SH, Silvia Kumalasari, SH dan Panitera, Dede Andreas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Tri Wahyudianto, SH.MH, Prathomo Suryo Sumarsono, SH.MH, Kiki Indrawan, ST.SH, menuntut terdakwa Agus Iving berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara. Sidang kembali akan digelar tanghal 23 Juli 2020 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Seperti diketahui, Agus Iving merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap ibu kandungnya bernama Liling dan pembakaran rumah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Anang Damun RT 03 Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 44 ayat (3) undang undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pembakaran rumah sebagaimana diatur dalam pasal 187 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (17/7) membenarkan jika JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuntut terdakwa Agus Iving berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara atas dakwaan komulatif, yaitu pembuhunan dan pembakaran rumah.
“Kemarin dalam sidang dakwaan yang diajukan komulatif atau kombinasi. Karena ada beberapa perbuatan dan dakwaan, selain pembunuhan juga ada perbuatan juga pembakaran rumah, ” kata Triono Rahyudi.
Baca Juga:Â Soal Sabu Oknum Anggota DPRD Seruyan, Dua Tersangka Tak Tahu Jika Wakil Rakyat Itu di Rehabilitasi
Triono menjelaskan, dalam perkara pembunuhan ini terdapat indikasi pembunuhan berencana, dan sebagainya, termasuk ada penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, sehingga dakwaan yang kami ajukan adalah kombinasi atau komulatif.
“Hal ini terungkap dalam fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, dimana JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembakaran dan pembunuhan sehingga dakwaan yang di ajukan adalah dakwaan komulatif. Pertama melakukan pembunuhan dalam keluarga atau (KDRT), dan yang kedua adalah dakwaan melakukan pembakaran rumah, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post