Kalteng Today – Palangka Raya, – Diduga melakukan aksi pencurian di sebuah Toko Komputer di Jalan Putri Junjung Buih Palangka Raya, Seorang pria berinisal AP (22) diringkus polisi.
Pria ini ditangkap oleh Tim gabungan Subnit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng pada Rabu (9/3/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB di rumahnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksinya pada Hari Jum’at Tanggal 19 Februari 2021 waktu lalu sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari dengan cara memotong gembok rolling door Toko Anugerah Komputer dan mengambil sejumlah barang dan sparepart komputer dari toko tersebut.
Alhasil, berdasarkan hasil laporan korban dan penyelidikan kepolisian akhirnya terangka mengarah kepada seorang pemuda yang kebetulan berprofesi sebagai teknisi komputer berinisial AP.
Diamankannya tersangka ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.
Dia mengatakan orang tersebut memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku curat di Toko Anugerah Komputer.
“AP(22) diamankan di rumahnya yaitu di Jalan Kecipir Kota Palangka Raya, kesehariannya ia berprofesi sebagai teknisi alat komputer” jelasnya.
Baca Juga :
Terlalu! Pembobol Brankas Rumah Warga di Palangka Raya Ternyata Oknum PNS Asal Kapuas dan Adiknya
Sempat Buron, Pembobol Toko Obat Sinar Jaya Akhirnya Tertangkap
Todoan Agung juga menambahkan, dari tangan pelaku Tim Gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Gunting Besi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Kemudian 1 Unit Laptop Merk Asus 1 Unit Monitor Samsung 24 Inch, dan sejumlah sparepart komputer antara lain 1 buah Proccesor Intel, 1 buah SSD, 3 buah Hardisk, 9 buah RAM.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post