kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa Satpol PP dibentuk untuk melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dalam menegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Untuk itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas setuju kalau ada pembinaan serta etika dalam tugas-tugas dilapangan bagi anggota Satpol PP yang ada di daerah setempat. Sehingga, pelayanan ke masyarakat lebih mengedepankan sikap yang humanis.
“Kita sangat apresiasi bagi Satpol PP Kabupaten Gumas, khususnya pembinaan dan etika mereka dilapangan, karena sudah dilakukan pembinaan bagi anggota, sebab sekarang ini hampir 12 kecamatan semua anggotanya sudah ada ditempatkan di sana,” ucap Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Selasa (30/11).
Menurut politisi Demokrat ini menuturkan, dengan adanya pembinaan kepada anggota Satpol PP itu. Yang mana, merupakan momentum yang sangat tepat, guna lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggota tersebut, dalam rangka menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya.
Baca Juga : Dua Fraksi Pendukung DPRD Gumas , Soroti Kegiatan Angkutan PBS
“Peran mereka strategis, pertama memperkuat otonomi, pelayanan publik yang sangat dominan yakni membantu Pemda, maka melayani masyarakat harus dengan santun dan humanis itu yang diutamakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Gumas Murie mengatakan, dengan adanya pembinaan dan etika tersebut, sangatlah perlu. Apalagi, bagi anggota yang baru harus melaksanakan masa pembinaan dan orientasi. Tujuannya untuk memahami etika sebagai anggota, memahami tupoksi, dan menjaga perilaku.
Baca Juga : Ketua DPRD Gumas Ajak Pemuda Untuk Tetap Berkarya
“Yang kita lakukan bagi anggota Satpol PP itu, baik yang baru maupun sudah lama, mereka harus kita lakukan pembinaan, orientasi dan mangang terlebih dahulu, sehingga mereka ini nantinya di lapangan dapat melayani masyarakat dilapangan sesuai aturan dan secara humanis,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post