kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas meminta semua aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah daerah agar menjalankan peran dan pekerjaannya dengan baik. Dengan tetap mengacu pada kode etik yang sudah diatur dalam sumpah dan janji jabatan.
” Lakukanlah tugas dengan maksimal. Berkinerja lah dengan baik serta profesional ketika menjalankan pekerjaan dan pengabdian untuk roda pemerintahan, ” Katanya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
Baru-baru ini, dibentuk sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang baru. Pembentukannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Instansi teknis yang baru ini seperti Dinas Pendapatan Daerah. Dasar pembentukannya mengacu pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2022.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan dan Perikanan yang mengacu pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2022. Pembentukan SOPD ini untuk merealisasikan pelayanan publik untuk masyarakat.
” Pemisahan SOPD ini berharap agar dapat menyelaraskan percepatan pendapatan daerah dan juga pelayanan publik demi kepentingan pembangunan daerah, ” Terangnya.
Orang nomor satu di wilayah Penyang Hinje Simpei ini tidak menghendaki apabila pembentukan perangkat daerah yang baru ini mempersulit pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga :ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
” Pelayanan yang awalnya berada di perangkat daerah yang lama bisa dapat disesuaikan implementasinya ke dalam perangkat daerah yang baru. Pelaksanaanya wajib mengacu dan memperhatikan aturan yang ada, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post