kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pembeli dan penjual ratusan butir pil Zenith di sebuah kios di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Jumat (01/10/2022) malam.
Sebanyak 595 butir obat yang termasuk dalam Daftar G diamankan dari penjualnya, seorang pemuda berinisial TK (30).
“Kami juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga hendak membeli pil zenith tersebut,” kata Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, usai melakukan penangkapan.
Baca Juga : Â Jadi Pedagang Ribuan Zenith, Emak-emak di Pundu Diciduk Polisi
Selain mengamankan 595 butir pil zenith, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3.074.000, yang diduga merupakan hasil transaksi jual-beli pil zenith.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ratusan pil zenith tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial I, dengan harga Rp 80 ribu per 10 butir. “Kemudian obat-obat tersebut dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp 100 ribu per 10 butir,” ucapnya.
Baca Juga : Â Soal Pelajar di Kotim Edarkan Ribuan Pil Zenith, Ini Komentar Kapolres
Para terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dan malam ini juga akan kita serahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post