Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Keluarnya surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait dengan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Non Subsidi mendapat tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah.
Dalam keterangannya, Srikandi Partai Golkar Kalteng ini menyambut baik surat edaran tersebut dan hal tersebut menurutnya bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menjaga pasokan BBM.
Baca Juga :Â Dampak Kenaikan Harga BBM, Material Bangunan di Kotim Ikut Melonjak
“Pembatasan ini menurut kami bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pasokan dan menghindari perilaku penimbun yang merugikan banyak pihak,” katanya saat dibincangi Kaltengtoday.com, Rabu (6/5/2026).
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang mencakup Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya ini menyebutkan, pembatasan tersebut juga merupakan langkah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
“Situasi saat ini memang tidak mudah. Jadi yang pertama pemerintah daerah harus tetap menjaga ketersediaan (BBM), menghindari oknum-oknum yang nakal, dan mesti ada pengendalian di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga :Â Pemkab Bartim Cek Harga BBM Langsung ke Lapangan
Ia menyebutkan, pengendalian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk subsidi pemerintah lebih efisien, sebab ia mengaku bahwa hal tersebut bagian dari efisiensi energi.
“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ESDM yang inginkan kita efisien dalam melakukan konsumsi atau menggunakan energi dengan bijak,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post