Kalteng Today – Kapuas, – Usia Rumah jabatan Bupati Kapuas sebagai simbol Kabupaten Kapuas sudah berusia 45 tahun sehingga harus dilakukan pembangunan baru.
Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan pemberkasan untuk penghapusan aset dengan sistim multiyers selama dua tahun pembangunan.
” Pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 65 Miliar dengan sistim tahun jamak,”kata Kepala Dins PUPR-PKP Teras, Jumat (19/2/2021).
Dikatakannya, saat ini proses pembangunan rumah Jabatan Bupati Kapuas sudah memasuki tahapan pemberkasan pengesahan untuk penghapusan aset dengan di bangun baru.
Menurutnya ada beberapa bangunan didalam kawasan yang harus dibongkar sedang gedung lawang kameloh tetap di pertahankan.
“Sekarang kita lagi mengurus berkas penghapusan aset karena rumah jabatan Bupati Kapuas, harus di bangun baru karena sudah termakan usia,”ucapnya.
Baca Juga :Â Sejumlah Pejabat Pemkab Kapuas Dilantik, Bupati : Handphone Harus Standby 24 Jam
Ia mengakui dengan usia 45 tahun belum pernah dilakukan pembangunan hanya dilakukan rehap dan pengecatan setiap tahun.
Padah hal kondisi bangun walau pun terlihat kokoh dari luar tetapi dilihat secara langsung ke dalam kondisinya sangat memprihatinkan karena bangunan tua.
Dimana tiang kayu mulai lapuk dan dinding yang terbuat dari beton mulai rapuh secara perlahan lahan akan runtuh dengan sendirinya.
“Kita masih melakukan pengecekan untuk instalasi kelistrikan,telepon dan gudang sebelum di lakukan pembongkaran,”bebernya. [Djim-KT]
Discussion about this post