Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pembangunan trase jalan khusus atau jalan hauling dari Sei Hanyo menuju Sungai Mangkutup saat ini mencapai sekitar 70 persen dan menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng (Kalteng), Lohing Simon dalam waktu dua tahun kedepan mesti selesai.
“Kalau informasi jalan khusus sudah dilakukan terobosan, artinya bukan jalan yang bisa difungsikan secara umum. Terobosan trase jalan itu sudah 70 persen, apalagi jalan itu asal-usulnya dari eks Hak Pengusaha Hutan atau HPH,” ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga :Â DPRD Dukung Program Orang Tua Asuh Tekan Stunting di Palangka Raya
Dijelaskannya, berdasarkan aturan sebelumnya, seluruh jalan koridor eks HPH yang telah difungsikan oleh perusahaan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Namun, dalam praktiknya, setelah izin HPH berakhir, muncul berbagai aktivitas lain seperti perkebunan yang kemudian memanfaatkan jalan tersebut.
“Jadi selama ini, setelah eks HPH ini muncullah perkebunan, apa segala, sehingga mereka (perusahaan) yang memanfaatkan jalan itu,” ucapnya.
Saat ini, menurut Lohing, pemerintah daerah telah sepakat untuk mengambil alih kembali jalan tersebut, agar dapat ditata dan dimanfaatkan secara lebih terukur.
“Sekarang pemerintah daerah sudah sepakat bahwa itu dikembalikan ke pemerintah, sehingga bisa lah secara terukur, trase jalan itu sudah 70 persen,” jelasnya.
Pembangunan jalan khusus eks HPH, diterangkannya, merupakan salah satu program prioritas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai solusi untuk mengurangi kerusakan pada jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan.
“Kalau kita ini kan adanya investor itu memang kita butuhkan, tapi hadirnya investor kalau berlebihan, melanggar aturan, itu juga merugikan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembangunan jalan tersebut, dan berharap proyek ini dapat selesai maksimal dalam dua tahun ke depan.
“Iya, kalau bisa dalam waktu dua tahun ke depan sudah selesai itu. Apalagi hanya 30 persen trase jalan yang belum, soalnya ada beberapa kilometer yang membuka jalan baru itu di kawasan hutan,” terangnya.
Baca Juga :Â Paripurna ke-15, DPRD Kalteng Finalisasi KUPA dan PPAS Perubahan APBD
Menurutnya, masih ada proses administratif yang harus dilalui, terutama menyangkut pembukaan jalan baru di kawasan hutan, yang membutuhkan pelepasan lahan melalui persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
“Ini yang perlu ada waktu proses, bagaimana pemerintah daerah membuat jalan ini melintasi kawasan hutan. Itu kan ada pelepasannya, dari Kementerian Kehutanan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post