Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya, kembali melanjutkan pembahasan Raperda penyelenggaraan ketahanan pangan, Jumat 18 Juni 2021.
Pihaknya membahas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Ketua Pansus Raperda, Arthur Apriossi Tuwan mengatakan, di dalam pembahasan raperda tersebut pihaknya ingin meminta berbagai masukan dan pendapat dari pemerintah kota (Pemko), selaku mitra kerja DPRD Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Pandemi covid-19 adalah salah satu dasar dibahasnya raperda ini. Kami berusaha agar masyarakat siap siaga jika bencana terjadi, dan dengan adanya cadangan pangan maka tak akan mempengaruhi ketersediaan bahan pokok,” katanya.
Perda ketahanan pangan ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang sah supaya semua program yang berkaitan dengan cadangan pangan ini bisa berjalan maksimal.
Terlebih, Kota Palangka Raya juga saat ini tengah mempersiapkan program sebagai Kota penyangga ketahanan pangan untuk Ibu Kota Negara Indonesia.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
“Untuk itu, kebijakan yang dinilai dapat membantu masyarakat, akan kami dorong pelaksanaannya agar bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post