Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menunda Rapat pembahasan rancangan peraturan, tentang tata tertib. Dan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 September 2024 mendatang.
“Penundaan pembahasan tata tertib ini ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum mencerminkan jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palangka Raya,” kata Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery kepada awak media, Selasa (27/8/2024).
Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan ini, menurutnya bukan dikarenakan faktor sengaja, tetapi karena padatnya kegiatan partai politik di tingkat nasional, seperti rapat kerja, kongres hingga musyawarah nasional.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Ini di Akhir Periode Jabatan 2019/2024
lalu, menjelang pendaftaran wali kota dan wakil wali Kota Palangka Raya juga menjadi salah satu kendala ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat pembahasan tata tertib.
“Karena memang rata-rata anggota dewan yang terpilih ini merupakan pengurus partai sehingga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, kehadiran jajaran anggota dewan sangat penting karena harus menyerap aspirasi untuk kepentingan internal DPRD.
“Jadi di sini kebersamaan dan keterwakilan teman-teman anggota dewan dari masing-masing partai sangat diharapkan agar tata tertib yang disusun bisa mengakomodasi seluruh aspirasi anggota dewan terpilih,” jelasnya.
Ia mengatakan, rapat pembahasan tata tertib ini juga dilakukan guna mengisi waktu luang jajaran anggota dewan dilakukan bimbingan teknis oleh BKPSDM Kalteng.
Baca Juga :Â Â Ketua DPRD Seruyan Dorong Pemerintah untuk Tingkatkan Promosi Pariwisata
Maka dari itu, dirinya berharap pada tanggal 2 September 2024 mendatang dan telah ditetapkan sebelumnya, jajaran anggota dewan dari seluruh partai dapat hadir untuk bersama-sama membahas tata tertib.
“Intinya kan pembahasan tata tertib ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Jadi kita tinggal menyesuaikan saja dengan kondisi di daerah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post