Kalteng Today – Palangka Raya, – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak daerah, saat ini telah masuk dalam tahap pembahasan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.
Ketua Bapemperda, Riduato mengatakan, sejak dimasukkannya Perda tersebut dalam Program Pembentukan Perda tahun 2016, hingga berhasil diundangkan pada Agustus 2018 dan memasuki bulan Oktober 2020, telah ditemukan oleh Pemko beberapa hal yang masih kurang dalam Perda tersebut.
Terutama pada tahun 2019 yang lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Kalteng, ada beberapa catatan menyangkut kinerja BPPRD yang pedoman kerjanya memakai Perda Pajak dan Retribusi.
“Karena itu, pada awal tahun kemarin Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda retribusi. Maka sekarang ini yang dibahas adalah perubahan perda pajak,” ujarnya, saat dibincangi, kemarin (1/12).
Dilanjutkan Riduanto, setidaknya ada 4 pasal di dalam Perda Pajak yang mengalami penyesuaian. Pertama, pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90. Yang berbunyi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai, atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak
Kemudian lanjutnya, pada ayat 91 yang berbunyi omset atau nilai perolehan penjualan adalah pendapatan kotor yang dihasilkan oleh sebuah usaha. “Nah, guna menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, maka kedua hal tersebut harus dimasukan dalam perda sebagai pedoman pemko dalam menjalankan tugas,” bebernya.
Adapun sebagai kata kunci dalam perubahan Perda 4/2018, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, adalah pada pasal 99 ayat 9. Dimana disebutkan bahwa NPOPTKP BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.
Artinya, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berlaku 1 kali untuk 1 orang dalam 1 tahun. Contoh, jika ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam setahun karena warisan dari orang tua, maka 1 objek pajak yang gratis tak kena pajak. Yang lain tetap dikenakan pembayaran pajak BPHTB.
“Sebab itu pada tahun 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI, karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD. Sedangkan BPK sendiri persepsinya beda. Ini kata kunci perubahan perda 4/2018,” ujarnya.
Selain itu sebagai informasi, lanjut Riduanto, pada pasal 99 ayat 7 disebutkan jika besar nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
Kemudian dalam hal perolehan hak guna waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masuk dalam hubungan keluarga sedarah atau garis keturunan lurus dengan pemberian hibah wasiat termasuk suami istri, nilai NPOPTKP sebesar Rp 350 juta. [Red]














Discussion about this post