kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang hendak melakukan pemasangan reklame atau baliho untuk mempromosikan produknya, agar tertib dalam perizinan.
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan : Kurikulum Pramuka Penting Untuk Pembentukan Karakter
“Semua kan sudah ada aturannya, sehingga kami harapkan semua pihak yang melakukan pemasangan reklame, baliho atau sejenisnya untuk terlebih dahulu mengurus perizinannya, “ kata Zuli Eko, Kamis (23/6/2022).
Pada kesempatan ini, diminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, agar secara rutin melakukan penertiban terhadap reklame kadaluarsa dan tidak berizin.
“Penertiban reklame liar atau reklame tanpa izin, harus rutin dilakukan, untuk memberikan pesan kepada semua pihak bahwa semua harus tertib perizinan,” ucapnya
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, agar perusahaan atau pelaku usaha yang ingin memasang reklame sadar akan izin, sehingga dari reklame yang di pasang bisa mendatangka PAD untuk Seruyan.
“Apabila semua tertib dalam pemasangan reklame, selain tidak memasangnya di sembarang tempat, juga akan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD kita, “ tandasnya.[Red]
Discussion about this post