kaltengtoday.com, Sampit – Predikat capaian zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman diharapkan bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi di masa yang akan datang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dalam kegiatannya saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotim tahun 2022 dalam rapat paripurna 7 masa persidangan pertama di gedung DPRD.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Capaian Pelayanan Publik Pemko Palangka Raya
Dikatakan Irawati, jangan sampai pada 2023 ini penilaian tersebut mengalami penurunan. Hal ini pula yang menjadi pemicu bagi kita untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Apalagi saat ini Kotim sudah memiliki Mall Pelayanan Publik atau MPP di Jalan MT Haryono,”Jelasnya, Senin 27 Maret 2023.
MPP itu saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam hal mengurus berbagai layanan hanya dengan satu lokasi. “Diharapkan keberadaan MPP ini bisa menjadikan pelayanan lebih baik, lebij maju dan lebih mudah lagi untuk masyarakat kita dalam berbagai hal ke depannya,”katanya.
Baca Juga : Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik
Kemudian, lanjut Irawati lagi bahwa seluruh Perangkat Daerah (PD) saat ini diingatkan untuk bisa memberikan layanan terbaik dan prima agar wilayah kita ini tidak mengalami penurunan standar kepatuhan pelayanan publik, apalagi zona kuning bahkan sampai zona merah. Tambahnya.
“Kita juga patut bersyukur dan bangga, Kotim satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat zona hijau pelayanan publik. Ini sebagai motivasi dan tanggungjawab kita bersama untuk bisa mempertahankannya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post