kaltengtoday.com – Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas dibackup polsek Selat berhasil menangkap MAB(22) seorang pelaku penjabretan. Pria ini ditangkap di depan posko Covid 19 Kecamatan Tamban Catur, Jumat (1/5/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tuah Siregar menjelaskan, pelaku ini melakukan penjambretan di Jalan Kruing dekat simpang 3 Jalan Agathis Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di depan posko Covid 19 kecamatan Tamban Catur,”kata Kapolsek Selat AKP Christian Marili Tuah Siregar, Sabtu(2/5/2020).
Christian menerangkan aksi penjambretan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 pukul 19.30 wib oleh tersangaka atas nama MAB (22 ),warga Desa Tamban Baru Tengah Rt.5 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Peristiwa itu terjadi bermula pada saat Pelapor bersama suaminya menggunakan 2 sepeda motor datang dari bengkel di Jalan Patih Rumbih dan bermaksud mau menuju Jalan Keruing Gg. IV sesampainya dekat simpang tiga Jalan Agatis.
Tiba-tiba korban dipepet oleh seseorang dari arah belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek nopol tidak diketahui dan menggunakan Jaket warna hitam Helm GM warna Biru.
“Orang tersebut langsung menarik Tas milik korban yang diselempangkan di Pundak, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri menuju kearah Jalan Cilik Riwut,”terang Kapolsek Selat.
Dari hasil kejahatan itu kata Christian, pelaku berhasil menggasak tas milik korban yang berisi 1 (Satu) buah HP Merk OPPO A5S Warna Hitam dan uang tunai Rp. 3.000.000,-akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000,-kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka satu buah kotak Hp OPPO A5S, satu buah Hp OPPO A5S warna hitam,helm warna hitam merk JPX,Jaket hitam lengan panjang,kaos hitam lengan pndek,sepeda motor honda beat warna hijau putih.
Baca Juga:
Edukasi Masyarakat Soal Covid-19, Polisi Blusukan ke Pasar
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku kita bidik dengan tindak pidana Pencurian ( Jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana, dan pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara karena kasus curat,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post