kaltengtoday.com – Pelarian MJ (33) warga Sekonder 1 RT.03 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas Kalteng, ternyata harus berakhir di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Pembobol sarang burung walet di Desa Lupak Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapas itu ditangkap tim gabungan dari Reskrim Polres Kapuas dan Polres Katingan dibant anggota Pos pol Karya Unggang.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui ksat Reskrim Polres Kapuas AKP Soni Rizky Anugrah Rabu (19/2/2020) mengatakan,pelaku telah melakukan pencurian dengan pemneratan di Desa Lupak Kecamatan Kapuas
Kuala dengan membobol bangunan sarang burung walet Sabtu tanggal 06 Juli 2019,pukul 06.00 Wib,milik Sholihi Abdillah(26) beralamat Jalan jawa RT 013, RW 04 No 48 Kelurahan Selat tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Kita mengamankan Pelaku hari ini Rabu(19/2/2020). Pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Tumbang Samba km.28 Desa Karya Unggang Kecamatan Tws garing Kabupaten. Katingan Kalteng,”katanya.
Pelak masuk dengan cara memanjat menggunakan tali tambang setelah naik diatas kemudian pelaku turun dari tubang burung watet keluar masuk lalu masuk ke dalam gedung walet kemudian mengambil sarang walet sebanyak 18 kg yang berada dilantai 1 hingga 6.
“Pemilik mengalami kerugian hingga Rp 180.000.000,-, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres kapuas untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.
Karena perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Djim-KT
Discussion about this post