kaltengtoday.com, Kapuas – Pelarian kedua pelaku pembunuhan di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah berakhir di Palangka Raya setelah tim Buser Polres Kapuas bersama anggota Polsek Pujon meringkus keduanya di rumah keluarganya.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023,pukul 00:30 dini hari hingga korban meninggal dunia inisial WS (36),warga Desa Pujon Rt 01 Kecamatan Kapuas Tengah
Baca juga :Â Kebakaran Pujon Hanguskan 7 Buah Kios
Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuan,Senin 13 Maret 2023.
Dijelaskannya tersangka berinisial R(28),warga Desa Pujon Rt 01 dan tersangka kedua berinisial FW(20),warga Batu Kurun Rt 04 Rw 06 Kelurahan Palangka Kecamatan Jakatan Raya.
“Anggota Gabungan Reskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Pujon telah berhasil mengamankan keduanya di Palangka Raya di rumah keluarga salah satu tersangka,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,Senin 13 Maret 2023.
Dikatakan Kapolres, kejadian berawal dari ada kegiatan syukuran di rumah salah satu warga di Desa Pujon.
Kemudian terjadi keributan antara korban WS dengan tersangka FW dan tersangka R diaman sudah membawa belati.
Pada saat terjadi keributan langsung membantu rekannya FW melakukan pemukulan dan penusukan tepatnya di pinggang sebelah kiri,kemudian luka robek di wajah pada bibir,luka robek di pergelangan tangan serta pipi sebelah kanan.
“Akibat luka tusuk dan robek pada tubuh korban sehingga mengeluarkan banyak darah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,”terang Kapolres.
Baca juga :Â PU Kapuas Masih Lakukan Perbaikan Dokumen Lelang Jalan dan Jembatan Pujon-Tumbang Bokoi
Sementara barang bukti berupa belati yang digunakan untuk menghabisi korban masih dilakukan pencaharian karena usai melakukan kejahatan langsung dibuang ke aliran sungai Kapuas dan masih dilakukan pencaharian oleh anggota.
Berbekal informasi yang didapat anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka R dan FW di Palangka Raya dibantu Reskrimum Subdit Jatanras Polda Kalteng dan mengimbau kepada pihak keluarga.Sehingga berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari kejadian di rumah keluarganya Jalan Adoni Samat arah ke Bandara Cilik Riwut.
“Kedua tersangka R dan FW dikenakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 ayat 2, ke 3(e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” “pungkasnya.[Red]
Discussion about this post