kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menyebutkan, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas masih diperkenankan. Sebab, ada aturan baru telah memperbolehkan pelantikan dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
” Iya sekarang diperkenankan. Jika dibandingkan dengan yang terdahulu hanya melantik sebelum enam bulan dari masa jabatan berakhir,” Katanya, Senin (1/5/2023).
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Sekolah
Menurutnya, aturan pelantikan diperkenankan sebelum tiga bulan tersebut lantaran ada jeda jabatan kepala daerah yang berakhir. Sebab, pemilihan kepala daerah dilakukan pada November 2024.
” Artinya, ada jeda satu tahun lebih. Sehingga, kekosongan jabatan kepala daerah ini nantinya diisi oleh pejabat bupati (PJ),” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menegaskan, pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat petunjuk teknis terkait proses pelantikan kedepannya.
Baca Juga :Sekwan Mura Turut Hadiri Pelantikan 39 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas
” Maka, masih ada formasi jabatan yang mengalami kekosongan. Karena sebagian ASN yang sudah memasuki masa purna tugas, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, jabatan yang kosong tersebut seperti Camat Katingan Tengah dan Marikit. Serta, beberapa jabatan struktural yang bakal dilakukan lelang jabatan. [Red]
Discussion about this post