Kalteng Today – Palangka Raya, – Ditengah pandemi Covid 19 saat ini di Kota Palangka Raya para pelaku usaha khususnya kuliner masih tergolong dalam kategori aman untuk bertahan, meski penghasilan yang didapatkan tidak akan sama dengan waktu sebelum adanya wabah virus Covid 19.
Hal ini dubuktikan dengan masih ramainya pengunjung ke cafe dan warung makan baik yang modern maupun yang tradisional.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan mengacu kepada peraturan Kementerian Kesehatan.
“Saya meminta kepada industri yang memproduksi makanan maupun minuman di tengah pandemi virus Corona, diwajibkan mengikuti aturan Kemenkes RI Nomor 9 Tahun 2020,” ujarnya, Sabtu (27/6/2020).
Wakil Ketua Komisi B yang membidangi masalah pembangunan infrastruktur dan perekonomian ini juga menegaskan, pendistribusian produk-produk yang dijual ke konsumen harus benar-benar higenis.
Baca Juga:Â Kajian BI: Covid-19 Sangat Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Kalteng
“Di tengah pandemi wabah seperti ini perekonomian harus jalan, jangan sampai perekonomian masyarakat tidak jalan. Kalau tidak jalan maka akan menimbulkan masalah baru lagi, apalagi pemerintah masih fokus melakukan penanggulangan persoalan pandemi Covid 19 ini agar segera berakhir,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post