Kalteng Today – Palangka Raya, – Para pelaku usaha yang berada di zona merah Palangka Raya diwajibkan untuk memiliki surat bebas Covid-19 sebagai syarat dalam menjalankan usaha.
Kewajiban surat bebas Covid-19 ini tertuang dalam surat instruksi Walikota Palangka Raya Fairid Naparin yang ditandatanganinya Selasa (30/6/2020).
“Kita juga berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman Covid-19,”kata Fairid dalam suratnya
Dalam surat intruksi Walikota Palangka Raya Nomor. 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 juga menyebutkan, mulai 10 hari kedepan (1-10 Juli) dilakukan rapid test dan test swab PCR massal untuk semua pelaku usaha di zona merah Palangka Raya.
Lokasinya yakni semua pasar yang ada di Palangka Raya seperti Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar Flamboyan Bawah, Pasar Kameloh dan Pasar PU bawah.
Baca Juga:Â Gugus Tugas Covid-19 Kotim Dapat Bantuan 100 Buah Alat Rapid Test
Kemudian kawasan padat penduduk yang berada di Palangka Raya seperti kompleks Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera dan Jalan Murjani termasuk kawasannya bagian bawah.
“Ini semua dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan, penyebaran dan percepatan penananganan Covid-19 di area zona merah Palangka Raya,”kata Fairid Naparin dalam intruksinya. [Red]














Discussion about this post