kaltengtoday.com – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Seruyan siap memberikan pendampingan bagi tiap pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan. Upaya itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran perizinan para pelaku usaha agar dalam mengelola bisnis usahanya dengan baik dan benar.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, menginsyaratkan bahwa seluruh perizinan berusaha baik mikro, kecil, menengah dan besar dilaksanakan melalui sistem Online Singel Submission (OSS).
“Dalam rangka mengantisipasi serta mengawal pelaku usaha yang kesulitan dalam pemanfaatan pengurusan perizinan melalui sistem OSS ini, kami dari dinas melakukan pendampingan. Hal ini agar pelaku usaha dapat lebih mudah dan merasa terbantu dalam mengurus izin usaha mereka,” kata Agung, Senin (10/2/2020).
Dalam layanan pendampingan ini, lanjut Agung, pihak usaha tidak perlu khawatir karena dalam layanan tersebut tidak ada dikenakan biaya apapun.
“Semua kami gratiskan, karena ini merupakan bagian dari tekad pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tertib dalam mengurus perizinan usahanya,” ungkapnya.
Dinas PMPTSP Kabupaten Seruyan berkomitmen terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan invovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha. Sehingga diharapkan kedepannya, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Seruyan akan patuh dalam mengurus perizinannya.
Parnen-KT














Discussion about this post