Kalteng Today – Palangka Raya, – Di Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsungĀ dalam upaya pemulihan perekonomian di tengah masyarakat Kota Palangka Raya sejauh ini masih saja ada pelaku usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan yang menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tempat usahanya.
Bahkan, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut juga telah dikenakan sanksi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, baik sanksi administrasi maupun berupa sanksi teguran.
Menanggapi hal tersebut, dirinya berharap agar para pelaku usaha di Kota Palangka Raya tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Saya berharap, pelaku usaha yang telah diberikan sanksi ini bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya agar lebih tertib dalam mengedepankan protokol kesehatan di tempat usahanya,” kata Yudhi, Rabu (4/11/2020).
Dirinya juga mengatakan, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan juga salah satu upaya dalam mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Kebijakan dari pemerintah tentangĀ penerapan protokol kesehatan harus kita taati, dan saya juga mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang telah mentaati protokol kesehatan, sehingga ini bisa menjadi contoh untuk yang lainnya,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post