Kalteng Today – Sampit, – Kabar gembira bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2021 ini. Bagaimana tidak, pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 sekaligus untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim Kartina Purba mengatakan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, Calon Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yaitu penerima bantuan harus Mengisi formulir dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kemudian, Fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy KK, Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa (apabila tidak memiliki NIB) dan Foto pelaku Usaha bersama produk/usaha, jelasnya, Rabu (7/4).
Baca Juga :Â UPT Puskesmas Melati Turunkan TGC Putus Mata Rantai Covid-19
Nantinya, usulan bantuan serta persyaratan disampaikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai 1 s/d 30 April 2021 untuk kemudian di verifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirinya berharap dengan informasi ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,tandasnya. [Red]














Discussion about this post