Kalteng Today- Palangka Raya,– Peristiwa penusukan yang terjadi di Kawasan Eks Lokalisasi Km 12 Palangka Raya yang membuat korban bernama Agus (46) mengalami luka dibagian pinggang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap Enggo alias Engok (34) pelaku penusukan dengan motif cemburu buta.
Informasi yang dihimpun Kalteng Today, pelaku ditangkap selasa pagi (26/5/2020) di jalan Eka Sandehan Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan Kronologis kejadian awalnya pelaku Enggo alias Engok (34) menyuruh korban Agus (46) ke Jalan Eka Sandehan untuk mengklarifikasi permasalahan bahwa korban ada membawa pacar pelaku untuk jalan.
Setelah korban datang, lalu pelaku mengajak korban berbicara, dan menanyakan permasalahan tersebut. Akan tetapi korban tetap tidak mengaku, lalu pacar pelaku datang dan mengakui bahwa korban ada membawanya jalan-jalan.
Mengetahui hal tersebut, pelaku kalap mata dengan memukul ke arah kepala korban sembari mengeluarkan pisau yang berada di pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah pinggang belakang korban sebanyak 1 kali.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk berusaha beranjak dari TKP untuk meminta pertolongan dengan mengendarai mobil ke Markas Komando Sabhara Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya dan langsung di evakuasi oleh personil Sabhara ke RS Betang Pambelum.
Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menambahkan, Pelaku merupakan resedivis yang sudah sering kali keluar masuk penjara.
Baca Juga Dengan Luka Tusuk, Korban Penganiayaan Melapor Ke Mako Sabhara
Pegawai Bank Terciduk Asik Berduaan di Wisma
Saat dilakukan penangkapan, pelaku di amankan di Jalan Tjilik Riwut Km, 12, di rumah temannya bernama Rinto oleh aparat kepolisian gabungan dari Tim Resmob Polresta Palangka Raya dan di backup oleh Sabhara Polda Kalteng.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dengan ganggang berwarna hitam berserta sarungnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Subnit III Jatanras Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Afr]














Discussion about this post