Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Jani (42), warga Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, mengadu ke Polsek Dusun Tengah karena dirinya menjadi korban tindak pidana penggelapan. Adapun orang yang ia laporkan, adalah KK (44) warga Kabupaten Murung Raya.
Menurut penuturan Jani, hal ini berawal dari KK yang datang ke rumah kenalan Jani, yaitu KN, di Puruk Cahu, ibukota Kabupaten Murung Raya. KK bercerita, kalau ia ingin membeli sepeda motor. Kebetulan, KN yang tahu Jani ingin menjual sepeda motor NMaxnya, maka KN pun mengajak KK ke rumah korban di Ampah, untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Baca Juga :Â Niatnya Hanya Meminjam, Pria Ini Malah Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri
Setelah beberapa saat berbincang, KK mengatakan pada Jani, bahwa ia ingin mencoba dulu sepeda motornya sebelum memutuskan membeli. Karena percaya, Jani pun meminjamkan. Tak tahunya, sang calon pembeli hanyalah fiktif belaka.
Jani yang menunggu lama, akhirnya merasa panik. Ia pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Petugas yang dilapori, segera merespon dengan melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DA 6131 UAX seperti yang dicari. Dan tanpa perlu waktu lama, petugas bersama warga pun segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga :Â Pinjam Motor Teman, Malah Dibawa Kabur
Seperti yang diberitakan dalam rilis pers Humas Polres Barito Timur, tadi sore (Selasa, 17/10/2023), Kapolres AKBP Viddy Dasmasela SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah, Inspektur Satu (Iptu) Supriyadi SH MH membenarkan kejadian tersebut.
“Kami menerima laporan dari korban, Saudara Jani, yang diperkirakan menderita kerugian material sebesar Rp 23.000.000. Sementara pelaku, berinisial KK, pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya. Kepada tersangka, dibidik pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur Kapolsek. [Red]
Discussion about this post