Kalteng Today – Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh korban Naliwati ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Jumat (19/3/2021)
Pelaku A (44) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah yang di backup unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Personil Polres Paser Polda Kaltim di depan kantor BRI cabang long Ikis Jalan Penajam – Kuaro long Ikis Kabupaten Paser Kaltim, pada hari Sabtu (20/03/2021)sekitar pukul 04.00 Wita.
Peristiwa tindak pidana penggelapan ini berawal Pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekitar 09.30 Wib, dana pelaku A (44) mendatangi rumah korban Naliwati di desa Petuk Liti RT 01 Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau untuk meminjam sepeda motor merk suzuki smash No. Pol KH 5148 JH warna merah hitam dengan alasan untuk mengunjungi rumah temannya yang berada di desa Bukit liti, yakmi Ola.
Pada saat meminjam sepeda motor tersebut Naliwati sedang keluar sebentar untuk membeli sayur, kemudian Pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan Loriya (anaknya Naliwati).
Kemudian sekitar 10.00 Wib Naliwati kembali ke rumahnya dan mau memakai sepeda motor tersebut, sepeda motor dipinjam pelaku ke rumah temannya di Bukit liti.
Karena tak kunjung kembali, kemudian Naliwati mendatangi ke rumah temannya pelaku yang berada didesa Bukit liti. Setelah ditanyakan ternyata pelaku tidak ada kerumah temannya tersebut.
Lalu Naliwati berusaha mencari motornya yg dipinjam pelaku tersebut disekitar desa Petuk liti dan desa Bukit Liti, karena tidak ketemu kemudian Naliwati pulang kerumahnya. Selanjutnya karena sepeda motor sudah dipinjam Agus kurang lebih 8 hari dan tidak ada kabarnya.

Atas kejadian tersebut Naliwati (korban) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.
Baca Juga :
Bawa Sajam dan Motor Bodong, Dua Pemuda Mabuk Diamankan Polisi
Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polsek Kota Besi
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah.
Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Kahayan Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan pasal 372 KUHP, karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [BS-KT]
Discussion about this post