Kalteng Today – Sampit, – Berkat kerja keras Polsek Kota Besi, Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim telah dilakukan pengungkapan kasus TP Penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 12 /XI/2020/KALTENG/RES KOTIM/SEK KOTABESI tanggal 13 November 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen membenarkan pengungkapan kasus penggelapan tersebut. Pelaku yakni Jeni Widiawan Bin Sucipto warga Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotim.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa mobil yang dibawa pelaku sekitar 4 bulan lamanya atau 22 Juli 2020 lalu,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Minggu (15/11).

TKP di Rumah korban Satari yakni di UPT Kandan RT 03 Rw 02 Kecamatan Kota Besi, Kotim. “Pelaku dilaporkan pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB,”Ungkapnya.
Kronologis aksi penggelapan terjadi pada Selasa 22 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Yakni pada saat pelaku meminjam 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol KB 1497 PE, Noka. MHKS6DJ1JKJ013214, Nosin. 1KRA512152 warna hitam milik korban dengan alasan untuk menjenguk istrinya sebentar. Ucapnya.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Kalbar
Kemudian korban mengijinkan pelaku untuk meminjam mobil tersebut. Setelah itu mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),”tegasnya.
Korban melaporkan ke Polsek Kota Besi guna proses hukum lebih lanjut setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kartanegara Provinsi Kaltim pada hari Sabtu 14 November sekitar pukul 09.00 WIB. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post