Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Majelis Hakim yang menangani sidang kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan beberapa bulan lalu telah memutuskan vonis pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu.
Dalam bacaan putusan yang disampaikan Hakim Ketua, Muhammad Affan majelis hakim memvonis terdakwa selama 10 bulan penjara.
Putusan ini diambil menurutnya dikarenakan oleh kelalaian yang menyebabkan Gijik meninggal dunia dan Taufik luka berat.
Baca Juga : Â Selain Oknum Perwira, Empat Warga Juga Jadi Tersangka
“Menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh bulan,” ,” tegas Affan saat membacakan amar putusannya, Senin (10/6).
Pidana Anang Tri Wahyu juga masih dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, hal ini membuat hukuman penjara untuk terdakwa sekitar 7-8 bulan.
Dalam putusan ini, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa memutuskan untuk mikir-mikir sebelum mengajukan banding.
Suasana ruang sidang sempat tegang, hal ini disebabkan usai terpidana Anang Tri Wahyu keluar dari ruang persidangan, massa aksi dan keluarga meneriakinya ‘Pembunuh, Pembunuh’.
Massa aksi tersebut meluapkan kekecewaannya karena menilai vonis yang diterima terdakwa terlalu ringan. Dan, ketegangan pun berlanjut sampai di luar PN Palangka Raya.
Massa aksi dan keluarga masih menyampaikan kekecewaannya karena vonis yang terlalu ringan.
Sampai pada sekira pukul 17.30 WIB massa aksi dan keluarga membubarkan diri dan harus menahan kekecewaannya. [Red]
Discussion about this post