kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya di back Up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil meringkus seorang pria berinisial S (38) yang diduga merupakan pelaku pencurian spesialis Handphone.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, terduga pelaku telaj melakukan aksinya di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“TKP pertama terjadi pada Hari Jum’at 17 September 2021 lalu, terduga pelaku melakukan aksinya di Jalan Bukit Keminting II, pelaku masuk kedalam mess milik korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan satu buah dompet berisi surat-surat penting yang diletakkan di atas tempat tidur pada saat korban sedang mandi,” katanya, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, pada Selasa 11 Januari 2022 di Jalan G. Obos IX Palangka Raya, terduga pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengambil Handphone yang diletakkan di atas kasur saat korban sedang tertidur.
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A74 dan satu buah handphone Merk Vivo.
Baca Juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Red]
Discussion about this post