kaltengtoday.com, Kapuas – Hasil pengembangan 2 orang pria terduga pelaku pencurian sepeda bertenaga listrik, di Jalan Barito Gang VI, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pada Jumat, 22 Juli 2023 lalu ternyata pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Kapuas.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto bahwa dari hasil pengembangan maka terungkap kedua pelaku berinisial AD (21) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat dan RI (19) warga Desa Saka Lagun Dalam,, Kecamatan Pulau Petak.Dimana hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 02.00 Wib,
telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Force V110ZE dengan Nomor mesin 4NS-020939, Nomor rangka MH-4NS001RK024959 warna hitam No Pol DA 4362 RQ milik saudara IYAN yang diparkir di depan rumah di Jalan Padat Karya RT. 02 Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Â Polisi Gulung Dua Pemuda Pelaku Curanmor
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,-,” terang Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Senin 31 Juli 2023.
Setelah di lakukan pengecekan kata Kasat Reskrim,memang ada laporan di Polsek Kapuas Hilir kehilangan kendaraan roda dua dengan jenis motor bebek rakitan jepang merek Yamaha Force V110ZE.
“Terlapor melakukan pencurian sepeda motor dengan cari memutus kabel motor dan menyambungkan kembali,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Juni-Juli 2023, 21 Kasus Curanmor Terjadi di Kota Palangka Raya
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 Eksemplar BPKB sepeda motor No Pol DA 4362 RQ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force V110ZE warna hitam putih.Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya dimana Tersangka telah ditahan di Polres Kapuas dalam perkara lain.
“Kedua pelaku AD dan RI di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post