Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang putusan dengan agenda pembacaan vonis atas pecatan anggota Polri, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, yang merupakan oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (19/5/2025).
Menurut fakta persidangan, Anton akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup. Terlebih sebelumnya, Anton menggunakan narkotika jenis sabu dan mencuri mobil yang dikendarai korban, seorang sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan divonis pidana penjara seumur hidup kepada Anton, yang mana vonis tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Kasus Mantan Anggota Polisi Penembak Sopir Ekspedisi di Limpahkan ke Kejaksaan
Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Anton, Muhammad Ramdes mengungkapkan, Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ramdes.
Setelah persidangan, kepada awak media, penasihat hukum terdakwa Anton, Suriansyah Halim menyatakan pihaknya masih menimbang-nimbang terhadap putusan tersebut.
“Artinya kami mempelajari lagi isi putusan, apakah akan menerima atau tidak, mungkin kami akan mengambil upaya hukum,” ucapnya .
Untuk hal ini, pihak terdakwa diberikan jangka waktu selama tujuh hari dari majelis hakim untuk memikirkan isi putusan sebelum akhirnya mengambil upaya hukum selanjutnya.
Baca Juga : Kabur ke Mushola, Terduga Pembunuhan Ayah Kandung di Bekuk
Lebih lanjut, pihaknya mengaku cukup keberatan terkait vonis tersebut, dan mempersoalkan pertimbangan kronologis yang dipakai hakim yang menggunakan versi Muhammad Haryono, terdakwa kedua.
“Kedua, kami tidak sepakat masalah vonis. Pada pokoknya Anton mengaku dia melakukan penembakan, tetapi dari fakta persidangan, hukum seumur hidup itu terlalu berat,” tegasnya. [Red]














Discussion about this post