Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Mantangai ternyata berlatar belakang dendam kesumat terhadap korban.Karena termakan api cemburu.
Kejadian pembunuhan yang terjadi pada selasa 24 oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib di batas kebun PT.GIJ) dimana pertama kali jasad korban ditemukan di dalam parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng telah terjadi tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban HD 44),warga Jalan Masrumi Layar no 43 RT 08 Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga  :  Diduga Sakit Hati Disebut Dukun Palsu, Pria di Kabupaten Kapuas Habisi Pasutri
“Jasad korban Hendi ditemukan mengapung dalam parit dimana tubuhnya penuh dengan luka tusukan dan pukulan benda keras,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Senin 6 November 2023.
Dijabarkan Kasat Reskrim,pembunuhan berlatar belakang dendam kesumat dimana diduga korban Hendy pernah melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara memaksa terhadap istri dari pada Pelaku MA(44),warga Desa Manusup rt 07 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.
Awalnya korban Hendi meminta izin dengan istri mau ke acara pengantenan untuk pergi ke Desa Tarantang Kecamatan Mantangai menghadiri acara pernikahan menggunakan sepeda motor BEAT no pol KH 4207 JI warna hitam sekitar.Namun pada pukul 17.30 wib pihak keluarga korban menghubungi nomor handphone korban Hendy namun tidak aktif.Sehingga pada hari selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib saksi menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya yang bernama Hendi di temukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. Graha Inti Jaya di lahan warga Desa Sei Kapar dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Sepeda motor korban di temukan di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi jenazah korban,”ungkapnya.
Pelaku MA berhasil di ringkus Jajaran Resmob Polres Kapuas pada hari Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, di rumah keluarganya di Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga  :  Pelaku Pembunuhan Pegawai Indomaret di Kapuas di Ringkus
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara
Catatan tujuan istri pelaku menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali untuk menutupi aib dari istri pelaku , karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku dan pelaku sudah 2 bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya di perkosa oleh korban. [Red]
Discussion about this post