Kalteng Today – Puruk Cahu – Pelaku pembunuhan terhadap Dedi Iskandar alias Barok (22) di Arena Sabung Ayam Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Permata Intan berselang 10 jam setelah mengetahui bahwa pelaku berada dirumahnya pukul 22.00 wib, Minggu (21/6) di Desa Juking Sopan.
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bernama Bahrudin (51), pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu hingga dikeluarkannya rilis resmi terhadap kronologi kejadian tersebut.
Kepada Polisi, pelaku mengaku salah sasaran saat menusuk korban dimana dilokasi saat itu tengah terjadi keributan.
Pelaku penusukan terhadap Dedi Iskandar alias Barok di Arena Sabung Ayam Desa Juking Sopan saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis
“Pelaku sudah kita amankan, dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam dibagian dada sebelah kiri yang tembus hingga kedalaman 4 cm,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/6/2020).
Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat atau pembunuhan sebagaimana tertuang didalam pasal 354 ayat 2 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa korban yakni Dedi Iskandar alias Barok diserang oleh pelaku dengan satu kali tusukan dibagian dada saat korban berada di Arena Sabung Ayam Desa Juking Sopan. Pada saat itu memang terjadi perkelahian warga desa setempat namun bukan korban maupun pelaku.
Baca Juga Arena Sabung Ayam Makan Korban, 1 Orang Tewas
Melihat korban terjatuh dan bersimbah darah dibagian dada, korban kemudian dilarikan ke RSUD Puruk Cahu menggunakan speed boat yang menempuh kurang lebih 3 jam perjalan dari Desa Juking Sopan, akan tetapi korban meninggal dunia ditengah perjalanan sebelum tiba di RSUD Puruk Cahu. [Red]
Discussion about this post