Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memastikan kejiwaan seorang pemuda bernama Yaneng (19) yang melakukan pembacokan Dosen dan Mahasiswa UPR pada Senin (10/8) pagi kemarin di belakang Kampus UPR di Fakultas Ekonomi dan Bisnis kini dia harus dibawa ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan sejak tahun 2019 lalu.
Hana (46) ibu dari tersangka saat diwawancarai secara eksklusif menuturkan bahwa dirinya pada saat kejadian tidak ada di rumah, karena saat itu sedang berada di kebun.
“Sejak 2019 anak saya pernah di rawat di Rumah Sakit jiwa, dan sekarang masih rawat jalan” terangnya.
Selain itu, dirinya mengaku bahwa anaknya sampai saat ini masih rutin melakukan pemeriksaan dengan dokter jiwa yang menanganinya, bahkan selama ini anaknya tidak pernah melakukan penganiayaan.
Dirinya merasa sedih dan sakit hati saat mengetahui anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR, padahal dirinya juga bekerja di kampus tersebut sebagai cleaning service.
“Saya terkejut setelah menerima kabar kalau anak saya melakukan pembacokan, sedih dan sakit hati” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun akan dipastikan terlebih dahulu oleh dokter ahli kejiwaan.
“Pelaku pembacokan ini saat diinterogasi cukup baik menjawab semua pertanyaan dengan normal, nanti akan kita dalami lagi kasusnya karena dari penuturan pelaku dia ada mengalami bisikan-bisikan ganjil” kata Kapolresta Palangka Raya.
Selain itu juga dijelaskan kronologis kejadian tersebut, sebelum kejadian pada hari itu awalnya sejumlah Mahasiswa ingin menjemput dosennya untuk melaksanakan kegiatan praktek lapangan, dan tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa Pemuda Ini Bacok Dosen dan Mahasiswa di Kampus UPR
Akibatnya, dua orang menjadi korban pembacokan oleh pelaku yakni seorang dosen dan seorang mahasiswa.
“Untuk korban yang dialami mahasiswa mengalami luka bacok di bagian kepala sedangkan dosen mengalami luka bacok di bagian wajah dan kepala” jelasnya.
Saat disinggung mengenai hukuman kepada tersangka, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan bahwa, apabila pelaku kondisi kejiwaannya nanti baik-baik saja akan di kenakan pasal 351 tentang penganiayaan. [Red]
Discussion about this post