Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan perkara dan ancaman serius bagi pemerintah.
Sebab dampak yang ditimbulkan dari karhutla itu sangat buruk, antara lain rusaknya lingkungkan, banyak satwa liar yang dilindungi kehilangan tempat tinggal dan mati, hingga berdampak pada kesehatan dan kelancaran aktivitas masyarakat akibat bencana asap.
Terkait karhutla ini, aparat penegak hukum akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku karhutla baik yang dilakukan secara perorangan ataupun korporasi yang nekat membakar hutan dan lahan secara sengaja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Erwin Purba melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Dewa Putu Oka mengatakan, pelaku karhutla bisa dikenakan deretan pasal berlapis dengan pemberian sanksi pidana kurungan.
“Pelaku karhutla ini akan dijerat karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Dewa Putu Oka saat memberikan penyampaian pada sosialisasi pencegahan karhutla, di Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Selasa (23/6/2020).
Dari undang-undang tersebut, lanjut dia, ada beberapa pasal yang akan dikenakan bagi pelaku karhutla. Diantaranya, pasal 67 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnua, pasal 69 ayat (1) huruf H, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kemudian, pasal 88 yang menyatakan bahwa tindakan seseorang atau korporasi yang menyebabkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa membuktikan unsur kesalahan.
“Ancaman pidana bagi pelaku karhutla yakni 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jadi jangan coba-coba untuk melakukan aksi membakar hutan dan lahan,” tegas dia.
Baca Juga:Â Banjir di Kecamatan Danau Seluluk Semakin Meluas
Dewa Putu Oka mengungkapkan, dalam lenanganan permasalahan karhutla (Bidang Khusus) Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang bertindak sebagai leader hukum.
“Sebelum dilakukan penegakan hukum, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi terkait karhutla dan apa saja sanksi yang dijatuhkan. Sehingga masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya karhutla serta hukum yang mengaturnya,” ungkap dia. [Red]
Discussion about this post