Kaltengtoday.com, TamIang Layang – S bin B (33) yang diduga sebagai pelaku tindak pembunuhan Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. akhirnya menyerahkan diri dengan diantara keluarganya.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi SH MM, menjelaskan bahwa pada hari Senin ,13-2-2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka. Tim mengimbau agar keluarga dapat menyarankan tersangka agar menyerahkan diri baik-baik pada pihak kepolisian.
Baca juga :Â 4 Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Dan hari Jumat tanggal 17-2-2023 kurang lebih pukul 13.00 WIB, Kabag Ops Polres Bartim bersama Kapolsek Dusun Tengah mendapatkan informasi, bahwa pihak keluarga menyatakan akan menyerahkan tersangka.
“Tim gabungan pun menemui tersangka dan keluarganya di sekitar kebun sawit wilayah Hayuput, Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau. Kemudian tim mengamankan serta membawa tersangka ke Mapolsek Dusun Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Baca juga :Â Kasus Penusukan di Seth Adji, Bukan Pembunuhan Berencana
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku ia nekat menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri, lantaran cemburu karena menurutnya korban kerap menyapa istri tersangka berlebihan.
Atas perbuatannya ini, tersangka terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 jo pasal 354 ayat (2) jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.[Red]
Discussion about this post