Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Jagat media sosial masyarakat di Kabupaten Barito Timur, kemarin (Rabu, 8/10/2025) digegerkan dengan adanya insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Namun dalam waktu singkat, tepatnya hari ini, (Kamis, 9/10/2025) petugas Polsek Pematang Karau, berhasil mengungkap dan membekuk pelaku aksi curas tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak Humas Polres Bartim tadi pagi, kejadian yang menimpa korban bernama Sadiah (24), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bararawa itu, terjadi sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Korban yang tidak sadarkan diri usai dianiaya pelaku, ditemukan di depan rukonya, oleh saksi Jumadi (41). Kondisi korban sangat memprihatinkan, di mana kepalanya terluka parah dan banyak bercak darah di sekitar lokasi kejadian.
Melihat kondisi korban, saksi segera meminta pertolongan warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau, lewat laporan polisi Nomor: LP/B/6/X/2025/SPKT/Polsek Pematang Karau/ Polres Barito Timur/ Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Paska Peristiwa Pencurian di Masjid Rangin Ampah, Warga Lebih Waspada
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko korban, diketahui korban menjadi sasaran tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Pelaku diketahui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu, hingga korban tidak sadarkan diri. Di saat itulah, pelaku lalu mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung emas seberat total 30 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Pematang Karau pun segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bartim- dan Tim Resmob Polres Barito Selatan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi (pulbaket), identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui, yaitu H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
H berhasil ditangkap pada Rabu malam, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 20.47 WIB di wilayah Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, saat mengendarai sepeda motor. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP , Handphone Oppo A5 Pro, dan STNK.
Selain itu, masih ada dua buah kalung emas dan satu cincin emas beserta kuitansi pembelian, uang tunai sebesar R10.300.000,-, satu unit sepeda motor Jupiter MX dan satu jaket, baju, celana, dan sandal yang digunakannya saat kejadian, serta dua tas yang diduga digunakan untuk membawa hasil kejahatan
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto SH MM, dalam rilis di Humas Polres Bartim, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pematang Karau, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Satreskrim Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Polda Kalteng
“Sekarang sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, Dan perlu kami sampaikan, bahwa keberhasilan kasus ini, adalah hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik, antara Unit Reskrim Polsek Pematang Karau, bersama tim Resmob Polres Barito Selatan, ” kata AKP Adhy Heriyanto.
Adapun korban, Sadiah, imbuhnya, saat ini dikabarkan masih dirawat secara intensif untuk penyembuhan luka yang diderita. Adhy juga mengimbau masyarakat berhati-hati, dan tak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. [Red]














Discussion about this post