Kaltengtoday.com, Buntok – BH, seorang warga Kelurahan Buntok Kota Kabupaten Barito Selatan tak berkutik ketika sejumlah polisi dari Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), menangkapnya di kediamannya, Senin (22/8/2022).
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.
Baca juga :Â Dittahti Polda Kalteng Kunjungi Polres Barsel Terkait Pengawasan
Kanit Reskrim Polsek Dusun Selatan Aiptu Nopi Juniansyah menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online yang dilakukan BH.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota,” beber Nopi.
Ketika petugas sampai di TKP, pelaku berada di tempat dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan, satu buah pulpen, satu buah ATM BNI dan satu unit gawai merk Asus warna biru metalik.
Baca juga :Â Polisi Tangkap 2 Dua Terduga Pelaku Penjudi Online
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Dusun Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tandas Kanit. [Red]
Discussion about this post