kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rombongan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tapin tersebut, diterima Staf ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran.
“Jadi teman-teman dari DPRD Kabupaten Tapin ini kunker terkait regulasi, penganggaran, penyelenggaraan serta pengadaan dan peningkatan sarana prasarana kegiatan pendidikan dasar dan PAUD,” katanya, Senin (15/8/2022).
Baca Juga : Kunker ke Polres Lamandau, Kapolda Kalteng Tinjau Pembangunan Aula
Dijelaskannya, sektor pendidikan PAUD dan pendidikan dasar di Kota Palangka Raya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) PAUD hingga Perda Nomor 23 tahun 2019, tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.
Sementara, naskah akademik dan draf perda tersebut bersifat swakelola. Dalam hal ini, jajaran DPRD Kota Palangka Raya dilibatkan dalam penyusunannya sehingga regulasinya memenuhi keinginan para anggota legislatif.
“Perlu diingat, dalam perda pendidikan dasar dan PAUD, harus memenuhi unsur muatan lokal agar generasi muda mengenal karakter lokal daerahnya dan asal usul serta budaya,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III sekaligus ketua rombongan DPRD Kabupaten Tapin, Rajudin Noor mengatakan, kunker yang dilakukan pihaknya guna mengkaji lebih dalam, terkait penyelenggaraan pendidikan dasar dan PAUD terutama penganggaran dan pemenuhan sarana serta prasarana.
Baca Juga : Kunker ke Kobar, Komisi I Catat Berbagai Kendala di Sektor Pemerintahan
Berdasarkan hasil kunker pihaknya, di Kota Palangka Raya terdapat 70 lebih PAUD yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta.
“Cuma ada beberapa saja yang dikelola pemko. Ini menarik bagi kami untuk meniru bagaimana menggerakkan masyarakat dan swasta,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post