kaltengtoday.com, – Sampit, – Seorang pelajar SMA di Kecamatan Telawang, Kotim, Kalteng menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri.
“Diduga dilakukan pacarnya. Korban mengakui hal itu,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Selasa (19/10).
Dikatakan Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari pelapor (orang tua korban) bahwa anak perempuannya sejak 2 hari tidak pulang kerumah. Selanjutnya Polsek Telawang membantu mencari keberadaan anak tersebut yang diduga dibawa oleh pelaku.
Pelaku berhasil diamankan yang saat itu sedang berada dirumah pelaku dan berdua bersama korban. Mereka berdua selanjutnya dibawa ke Polsek Telawang untuk dimintai keterangan.
” Pelapor selaku Ibu Kandung tidak terima dan melaporkan ke Polsek Telawang agar pelaku diproses secara hukum,”paparnya.
Baca juga :Â Astaga, Kakek Rudapaksa Gadis Disabilitas Hingga Hamil
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga :Â Anak 12 Tahun di Kotawaringin Timur Diduga Jadi Korban Rudapaksa
“Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh Unit Reskrim Polsek Telawang,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post