kaltengtoday.com, Sampit – Bukannya memperingati hari kemerdekaan, salah seorang pemuda asal Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa berurusan dengan Polisi Polsek Telawang. Pemuda berinisial Y (18) diamankan lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis obat Carnophen alias Zenit. Tidak tanggung-tanggung, Zenit yang diamankan sebanyak 1.685 butir.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Effendi menjelaskan, pelaku diamankan pada 14 Agutus sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim. “Penangkapan terhadap pemuda 18 tahun ini atas informasi masyarakat,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga : Miliki 1000 Butir Zenith , Wanita Tomboy di Kotim Diamankan Polisi
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta atas penjualan barang haram tersebut. Saat kita amankan barang bukti tersebut, barang itu disimpan disebuah kaleng dan kotak makanan balita dan juga ada tas kecil sebagai tempat memasukan Zenit,”tambahnya.
“Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi’. Atas perbuatannya, kita terapkan Undang-undang Kesehatan, Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”tegasnya.
Baca Juga : Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi yang namanya Narkoba dan sejenisnya. Selain membahayakan diri sendiri, bagi pemakai dan pengedar tentunya akan terjerat hukum nantinya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post